Senin, 09 Januari 2012



 
 Nama   : SITI NUR AISYAH
 Kelas   : TN A 09
  Nim    : 098554052
 
“ Beban Mengajar 24 Jam Harus Linier “
        Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
    Persyaratan lulus sertifikasi sebagai tolok ukur profesionalisme guru mengundang segenap elemen masyarakat ramai membicarakannya. Berbagai permasalahan timbul, baik masalah yang terkait dengan proses pelaksanaannya maupun permasalahan yang terkait dengan kualitas guru yang bersangkutan. Gagasan awal sertifikasi adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Sesui dengan UU Nomor 14 tahun 2004 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagai suatu kesatuan upaya pemberdayaan guru. Maka program ini hendaknya janganlah dipandang sebagai proses legalisasi semata, akan tetapi harus dipandang sebagai ijtihad untuk meningkatkan kompetensi profesi guru. Karena itu proses ini harus betul-betul dilakukan secara teliti dan cermat agar tidak menurunkan mutu guru.
    Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru   yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun          2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.

c.    Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

d.     Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
a.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b.  Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1)  Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, 2)   mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. 
3)  Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
a.Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

     Untuk memenuhi beban kerja guru dan pengawas  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali  meluncurkan regulasi baru yaitu  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.  Yang didalamnya nya berbunyi ” Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah ”
    Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah. Oleh karena itu dinas pendidikan (dispendik) menerapkan mengajar 24 jam linier dan harus mengajar sesuai bidang pelajarannya masing-masing. Para guru harus profesional siap untuk dirolling dari tempat satu ketempat lain agar mengajar 24 jam dapat terpenuhi.
     Permasalahan lain yang timbul di masyarakat sebagai imbas dari kebijakan ini adalah disharmoni antar guru menjadi sering terjadi. seperti, seorang guru tua yang telah lama mengabdi hanya karena hanya berbekal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dia tidak lolos dalam sertifikasi. Sebaliknya ada seorang guru muda yang baru lulus dari pendidikan kesarjanaannya dengan mudah lulus sertifikasi dan memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih daripada guru yang tua tentunya. Dari sini bisa dilihat bahwa aspek keadilan masih belum terasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar